Jumat, 22 November 2024

Pemuda yang Ancam Tembak Anies di TikTok Bisa Dijerat Penjara Empat Tahun

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AWK tersangka pengancan Anies di TikTok saat digiring penyidik masuk ke dalam Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (17/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pemuda asal Kabupaten Probolinggo inisial AWK (23) tersangka pengancam tembak kepala Anies Baswedan Calon Presiden nomor urut 1 kini terancam hukuman empat tahun penjara.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jawa Timur menyatakan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Pasal 29 Undang-Undang ITE. Setelah melakukan pemeriksan terhadap tiga orang saksi dan dua saksi ahil, yakni ahli ITE dan bahasa.

“AWK ini mengomentari dengan nada mengancam tembak salah satu paslom capres, sangkaan pasal adalah Pasal 29 UU ITE ancaman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta,” ujar Dirmanto ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).

Nada ancaman itu dilontarkan kepada Anies saat Capres Paslon 1 itu melalukan live di akun sosial media TikTok pribadinya. Di sela live tersebut AWK memberikan komentar bernada ancaman menembak kepala Anies.

Tersangka kemudian diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan pada Sabtu (13/1/2024) saat berada di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Tersangka yang kesehariannya menjadi buruh di pasar Probolinggo itu mengaku kepada polisi hanya spontan melontarkan nada ancaman kepada Anies dan tidak ada motif khusus.

“Tersangka ini, setelah melihat akun TikTok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan,” terang Dirmanto.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim waktu memberi keterangan soal update pemeriksaan tersangka AWK di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (17/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Selain itu polisi juga tidak menemukan bukti bahwa tersangka ini memiliki afiliasi dengan kelompok politik tertentu.

Meskipun sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 29 UU ITE, tersangka tidak ditahan oleh polisi.

“Jadi sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 Huruf A KUHAP itu disampaikan bahwa ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif daripada sebuah penanganan.
Proses masih berjalan. Tidak ditahan,” kata Dirmanto.

Menjelang dimulainya Pemilu 2024, Polda Jatim bakal terus memantau sejumlah akun-akun media sosial yang kerap memunculkan sentimen negatif.

Dirmanto juga mengimbau kepada netizen Jatim supaya lebih bijak menggunakan medsos terutama saat memberikan komentar.

“Bijaklah dalam bermedsos. Jangan sampai medsos kita, kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK ini. Jangan sampai medsos kita digunakan hal-hal negatif,” katanya.

Kemudian barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini adalah satu lembar screenshot komenter di salah satu akun TikTok, satu unit HP Poco X3, dan satu akun TikTok.(wld/ris/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs