Pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara yang diteken Prabowo Subianto Presiden pada 21 November 2024.
“Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional,” ujar Tito dalam konferensi pers seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024) dilansir Antara.
Akan ada 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Dengan adanya keputusan ini, kata dia, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pilkada di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Bima Arya Sugiarto Wamendagri menekankan pentingnya menyusun mitigasi bencana untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Mitigasi bencana diperuntukkan bagi daerah yang memang masuk dalam kategori rawan bencana. Upaya ini diperlukan agar ketika terjadi bencana, kata dia, pihak terkait termasuk penyelenggara pemilu memiliki skenario penanganan sehingga pilkada tetap berjalan lancar.
“Jadi pergeseran TPS (Tempat Pemungutan Suara) seperti apa skenarionya apabila ada hal-hal yang di luar kemampuan kita yang terjadi karena bencana,” kata Bima.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan Kemendagri memiliki sejumlah indikator untuk mengukur tingkat kerawanan masing-masing daerah. Hal ini baik dari aspek kerawanan sosial, politik, maupun bencana alam.
“Jadi ada 27 indikator yang digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengukur tingkat kerawanan pilkada pada hari ini,” jelas Bima.
Selain itu, ia juga menjelaskan sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Hal itu seperti memastikan logistik pilkada terdistribusi dengan baik.
Kemudian, perlunya memaksimalkan upaya jemput bola penggunaan hak pilih bagi pemilih pemula, lansia, disabilitas, dan kelompok marginal. (ant/bil/faz)