Senin, 16 Desember 2024

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby dari Keanggotaan Partai

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Komarudin Watubun (baju hitam duduk) Ketua DPP Bidang Kehormatan bersama jajaran DPP PDIP lainnya saat mengumumkan pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby, Senin (16/12/2024). Foto: istimewa

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) resmi memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan partai.

Pengumuman pemecatan ketiganya disampaikan Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDI perjuangan dalam sebuah video yang dirilis dari kantor DPP PDIP, Senin (16/12/2024).

Komarudin mengaku menyampaikan pemecatan ini atas perintah langsung dari Megawati Soekarnoputri Ketua Umum DPP PDI Perjuangan.

“Bersama ini tanggal 16 desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai se-indonesia,” ujar Komarudin.

Selain itu Jokowi, Gibran dan Bobby, kata Komarudin, DPP PDIP juga melakukan pemecatan terhadap 27 anggota lainnya. Tetapi dalam video, pengumuman nama-nama yang dipecat hanya disebutkan sebatas Jokowi, Gibran, dan Bobby saja.

“DPP partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” jelasnya.

Surat Keputusan pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby tersebut ditandatangani Megawati Soekarnoputri Ketua Umum DPP PDIP dan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDIP.

Adapun pemecatan Joko Widodo berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/ KPPS/DPP/XII/2024, Gibran Rakabuming Raka, SK nomor 1650/KPPS/DPP/XII/2024, dan Muhammad Bobby Afif Nasution, SK nomor 1651/KPPS/DPP/XII/2024.

“Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, 1. Menetapkan : 1, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tegas Komarudin.

” 2, melarang saudara tersebut di atas pada diktum 1 di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” imbuhnya.

Menurut Komarudin, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo.

Kata Komarudin, DPP PDI perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

“Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” terangnya

SK pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Senin, 16 Desember 2024
28o
Kurs