Jumat, 22 November 2024

PDIP Keluarkan Surat Pernyataan Penolakan Sirekap sebagai Alat Bantu Penghitungan Suara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi logo PDIP. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

PDI Perjuangan mengeluarkan surat pernyataan penolakan terhadap penggunaan
Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) sebagai alat bantu penghitungan suara dalam Pemilu 2024.

Surat tertanggal 20 Februari 2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut ditandatangani oleh Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP dan Bambang Wuryanto Ketua Badan’ Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PDIP.

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” demikian pernyataan poin ke-4 dalam surat pernyataan penolakan PDIP, dikutip Rabu (21/2/2024).

Sebagaimana diketahui, PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum disebutkan dalam pasal 112 ayat 1 bahwa KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, PPK dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu dengan bantuan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).

Sehubungan dengan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU provinsi dan KPU Kabupaten kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

PDIP dalam surat tersebut menyebutkan bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan

“KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa atau tidak terdapat kondisi darurat,” demikian poin ke-2 surat tersebut.

Poin tiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/ C1.

Hasil sesuai ketentuan pasal 393 ayat 3 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali.

Poin 5, menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu 2024.

Dan yang terakhir atau ke-6, meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs