PDI Perjuangan menyiapkan langkah hukum seusai Hasto Kristiyanto Sekjen DPP ditetapkan sebagai tersangka dan Yasona H Laoly Ketua DPP dicekal dalam perkara suap Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ronny Talapessy Ketua DPP PDIP bidang reformasi hukum saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/12/2024).
“Jadi, saat ini kami fokus persiapan langkah-langkah hukum kami. Ini terkait strategi. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan ya,” ujar Ronny.
Meski begitu, Ronny meyakini kalau Hasto dan Yasona akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Sebagai warga negara yang baik beliau berdua pasti akan mengikuti proses hukum yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan HK (Hasto Kristiyanto) Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024).
HK diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan anggota KPU periode 2017-2022.
Selain memberi suap, HK juga diduga merintangi penyidikan perkara suap Wahyu Setiawan yang juga melibatkan Harun Masiku.
Sementara, KPK juga mencegah/mencekal Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku buronan kasus korupsi.
Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Hasto Kristiyanto (HK) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP).
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK.
Kata Tessa, tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6 bulan. (faz/ham)