Jumat, 22 November 2024

PDIP Bakal Gugat Putusan MK 90 hingga KPU ke PTUN

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Djarot Saiful Hidayat Ketua DPP PDIP (tengah) bersama Bivitri Susanti Pakar Hukum Tata Negara dan Prof. Romli Atmasasmita Guru Besar Hukum Pidana. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

DPP PDI Perjuangan (PDIP) berencana menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini berkaitan dengan karpet merah yang diberikan lembaga negara terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka putra Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden.

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di sela-sela diskusi bertajuk “Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024” di JI. Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Hadir juga Prof. Romli Atmasasmita Guru Besar Bidang Hukum dan Bivitri Susanti Pakar Hukum Tata Negara sebagai narasumber.

“Ke PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak. Tetapi merupakan upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu,” kata Djarot.

Putusan MK90 yang dimaksud ialah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.

Djarot menyampaikan PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

“Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024,” jelas Djarot.

“Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN,” kata anggota Komisi II DPR RI itu.

Djarot juga menyampaikan gugatan ini merupakan inisiatif PDIP sendiri. Dia mempersilakan pada partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk terlibat.

“Kami sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN,” jelas Djarot. (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs