Jumat, 22 November 2024

Paslon Tunggal yang Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Nur Salam Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jatim (kiri) saat jumpa pers soal tahapan Pilkada 2024, Jumat (6/9/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menyebut pasangan calon (paslon) tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bisa mencalonkan lagi tahun depan bila kalah melawan kosong.

Nur Salam Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jatim menjelaskan, di dalam Undang-Undang No. Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal batas maksimal menjabat.

“Regulasinya kalau (bupati/wali kota) sudah dua kali periode tidak bisa nyalon lagi, bisanya harus naik. Untuk gubernur dua periode juga tidak boleh. Itu yang hanya diatur di regulasi kita,” kata Salam, Jumat (6/9/2024).

Begitu juga dengan hasil Pilkada 2024 apabila dimenangkan kotak kosong, maka daerah tersebut akan dipimpin Penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan hingga pemilihan berikutnya.

“Iya (dipimpin Pj) tapi ada dua makna (di UU Nomor 7), yang kita menunggu kebijakan bahwa apabila kotak kosongnya yang menang itu akan menunggu pilkada berikutnya, makna berikutnya kalau ditafsir frasa di UU. Pilkada itu berlaku periode 5 tahunan, keserantakannya berarti ada Pilkada lagi di 2030,” tuturnya.

Sebelumnya, Choirul Umam Anggota Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim menuturkan, ada lima daerah di Jatim tercatat hanya diikuti paslon tunggal untuk Pilkada 2024.

Lima daerah itu sebelumnya telah memperpanjang masa pendaftaran hingga Rabu (4/9/2024) namun tidak ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar. Lima Daerah itu adalah Kota Surabaya, Pasuruan, Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik.

“Tidak ada (yang mendaftar lagi) dipastikan lima kabupaten kota ini paslonnya tunggal,” ungkap Umam. (wld/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs