Tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah di Ponorogo, Magetan, dan Bangkalan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024.
“Sampai hari ini ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengeketa di Mahkamah Kontitusi,” kata Choirul Umam Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim pada Minggu (8/12/2024).
Untuk diketahui, calon yang menggugat itu antara lain Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo paslon nomot urut 1 di Pilkada Ponorogo.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU setempat, paslon 1 mendapat 254.618 suara. Sementara pesaingnya, yakni Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang mendapatkan 300.790 suara.
Kemudian di Pilkada Magetan, permohonan sengketa dilakukan Sujatno-Ida Yuhana Ulfa paslon nomor urut 3 yang mengantongi 136.083 suara.
Perolehan suara Sujanto-Ida tak berbeda jauh dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro paslon nomor urut 1 yang unggul dengan raihan 137.347 suara.
Sedangkan di Pilkada Bangkalan, gugatan diajukan oleh Mathur Husyairi-Jayus Salam paslon nomot urut 2. Dari hasil rekapitulasi, mereka mendapatkan 211.201 suara.
Sementara lawannya, Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja’far paslon nomor urut 1, memperoleh total suara 319.072.
“Yang pertama Magetan, kemudian Bangkalan dan satunya Ponorogo yang sudah masuk,” ucapnya.
Umam menjelaskan, sengketa Pilkada di tiga wilayah itu seluruhnya berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Apabila terdapat permasalahan soal tata cara dan prosedur Pilkada, maka hal itu juga masuk dalam sengketa perolehan hasil.
“Sengketa di tiga wilayah itu semuanya berkaitan dengan persoalan selisih hasil. Kalau pun ada soal tata cara prosedur, soal tata cara prosedur itu masuk di dalam rangkaian sengeketa perolehan hasil,” jelas Umam.(wld/saf/ham)