Mada Sukmajati Pakar politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusun aturan secara eksplisit mengenai kampanye kotak kosong untuk menjaga asas keadilan dalam Pemilu 2024.
Mada Sukmajati menekankan perlunya regulasi yang jelas mengingat banyak daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024.
“Saya kira perlu ada aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ujar Mada dilansir dari Antara, Senin (9/9/2024).
Mada menjelaskan, meskipun tak ada larangan untuk kampanye kotak kosong, saat ini tidak ada regulasi yang mengatur apabila kotak kosong tersebut dikampanyekan secara masif oleh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa memfasilitasi aturan kampanye untuk kotak kosong bukan berarti KPU mendukung kotak kosong atau khawatir dianggap mendorong golput.
Sebaliknya, aturan ini penting untuk memberikan asas keadilan bagi calon tunggal dalam melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
“Memang ini dilematis, tapi ini perlu diatur. Bayangkan jika ruang dan waktu kampanye bagi calon tunggal diatur dan dibatasi, sementara kampanye kotak kosong dibiarkan tanpa regulasi khusus,” tambahnya.
Mada juga menyebutkan bahwa aturan tentang kampanye kotak kosong menjadi semakin mendesak jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang meminta opsi kotak kosong dalam kertas suara diterapkan di semua daerah penyelenggara Pilkada 2024.
“Aturan terkait kampanye kotak kosong jelas diperlukan, apalagi jika semua daerah menyiapkan opsi kotak kosong,” kata Mada.
KPU mencatat bahwa ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Daerah-daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. (ant/saf/ipg)