Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dua organisasi kemasyarakatan Islam besar Indonesia berharap pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024 tetap kondusif hingga seluruh prosesnya selesai.
NU dan Muhammadiyah mendorong supaya pemilihan presiden bisa berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan sesuai asas pemilu yang sudah disepakati bersama.
“Kami gembira kampanye berjalan lancar, tidak ada insiden yang mengganggu proses politik ini. Harapan kami, tetap lancar sampai selesai, apa pun hasilnya kami terima,” kata Saifullah Yusuf Sekretaris Jenderal PBNU di Jakarta, Jumat (9/2/2024) di Jakarta.
Gus Ipul, sapaan akrabnya, tidak menampik suhu politik memanas selama proses pilpres ini berjalan. Tapi, semua pihak bisa menempatkan diri dengan baik dan memaklumi sebagai bagian dari dinamika politik.
Kalau ada imbauan dan harapan agar pemilu bebas dari pelanggaran, Gus Ipul melihat hal itu lumrah.
“Saya sekian kali berkontestasi di pemilu dan selalu ada imbauan agar tidak ada kecurangan,” imbuhnya.
Instrumen yang ada, lanjut Gus Ipul, bisa digunakan pihak yang tidak puas dengan jalan menempuh jalur-jalur yang sudah disiapkan konstitusi.
Di tempat yang sama, Abdul Mu’ti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah mengatakan, semua pihak harus menerima apa pun hasil pemilihan presiden sebagai hasil pilihan rakyat dan wujud kedaulatan rakyat.
Dia berpesan kepada pihak yang menang maupun yang kalah bisa bersikap patut dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
“Yang menang jangan jumawa, yang kalah legawa, setelah pemilu kembali bersatu,” katanya.
Menurut Mu’ti, akan bagus bila setelah pemilihan presiden ada proses rekonsiliasi dan akomodasi. Sehingga, tidak ada istilah “the winner takes it all” yang artinya pemenang mengambil semuanya sementara yang kalah disingkirkan.
“Saya kira itu bukan bagian dari karakter dan sistem politik kita. Kita tidak mengenal pemerintah yang berkuasa dan partai yang oposisi. Semua adalah bagian dari pilar demokrasi Indonesia,” paparnya.
Gus Ipul dan Abdul Mu’ti berharap tidak ada pihak yang mengerahkan massa kalau terjadi perselisihan atau sengketa hasil pemilihan presiden. Pihak yang tidak puas harus menyerahkannya pada mekanisme hukum.(bil/rid)