Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Rieke Diah Pitaloka anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan terkait dugaan provokasi ajakan penolakan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, yang akan diberlakukan pemerintah Januari 2025.
MKD memanggil Rieke berdasarkan aduan dari Alfadjri Aditia Prayoga yang menyebutkan kalau Rieke diduga melanggar kode etik atas pernyataannya dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Surat pemanggilan terhadap Rieke tersebut ditandatangani oleh Nazaruddin Dek Gam Ketua MKD DPR RI.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan hari ini, Senin (30/12/2024), berdasarkan hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan pasal 23 dan pasal 24 peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Sementara saat dikonfirmasi, Nazaruddin Dek Gam Ketua MKD DPR RI mengatakan bahwa laporan Alfadjri pengadu terhadap Rieke teradu diterima MKD pada 20 Desember 2024 lalu.
“Laporan ada. Benar, surat saya yang tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam.
Soal konten apa yang yang dianggap memprovokasi itu, Dek Gam belum menjelaskan secara rinci. Tetapi, Dek Gam menegaskan kalau MKD kemungkinan besar menunda pemanggilan Rieke hari ini karena DPR sedang reses.
“Iya surat pemanggilan itu memang hari ini, dan saya yang tanda tangan. Tapi kan kita masih libur sidang atau reses. Anggota-anggota (DPR) juga masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” tegas Dek Gam
Sementara, sampai sekarang belum ada tanggapan dari Rieke soal pemanggilan MKD ini.
Tetapi, sebelumnya Rieke pernah menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna DPR, Kamis (5/12/2024). Dalam interupsinya tersebut, dia meminta agar Prabowo Subianto Presiden membatalkan kebijakan PPN 12 persen.
Pada saat interupsi tersebut, Rieke juga meminta agar para pimpinan dan anggota DPR mendukung usulannya itu. (faz/bil/ham)