Jumat, 22 November 2024

MK Tolak Dalil Anies-Muhaimin Bahwa Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tangkap layar Daniel Yusmic Pancastaki Foekh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Foto: Shava suarasurabaya.net

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Anies-Muhaimin yang menyatakan Joko Widodo Presiden ikut campur dalam Pilpres 2024.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel Yusmic Pancastaki Foekh Hakim MK dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Dilansir dari Antara, Daniel menjelaskan bahwa Anies-Muhaimin selaku Pemohon mendalilkan terkait pernyataan Jokowi Presiden yang akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan ketika bertemu pemimpin redaksi sejumlah media serta content creator seperti Akbar Faisal, Helmy Yahya, dan Arie Putra di Istana Negara Jakarta pada Senin (29/5/2023) lalu.

Untuk membuktikan dalil tersebut, kata Daniel, Pemohon mengajukan sejumlah alat bukti. Setelah dicermati, MK menilai dalil tersebut tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon terkait seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakan tersebut.

Daniel mengatakan, berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Namun, menurut MK, bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil Pemohon.

“Menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” kata Daniel.

Daniel juga menyebut bahwa MK tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK pun menilai dalil Pemohon tidak beralasan hukum. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs