Fajar Laksono Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan hadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu yang tercatat sebagai pemohon satu dalam perkara PHPU Pilpres 2024 itu akan hadir sebagai principal.
“Kalau dilihat dari konfirmasi yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 (Anies-Muhaimin) itu hadir dalam daftar kami,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu (21/4/2024), dikutip dari Antara.
Sedangkan untuk kehadiran pemohon dua, yakni Ganjar Mahfud dan Mahfud Md pasangan calon presiden dan wakil presiden, belum bisa dikonfirmasi oleh pihaknya.
Terkait kemungkinan kehadiran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut dua selaku pihak terkait, Fajar juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi.
“Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya. Mudah-mudahan kita terima malam ini,” kata dia.
Ia menuturkan, kuota kursi bagi para pihak telah ditentukan, yakni sebanyak 14 kursi yang telah diberikan kode untuk masing-masing orang yang hadir.
“Formasi kursinya seperti di dalam sepak bola, 4-6-4. Pada bagian depan itu ada empat kursi, kemudian baris kedua ada enam kursi, dan yang di belakang ada empat kursi, jadi 14 kursi,” tuturnya.
Fajar mengungkapkan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) masih digelar hingga Minggu sore. Dirinya menjamin bahwa hasil RPH tidak akan bocor kepada publik.
“Kita lakukan untuk meminimalisasi agar apa pun yang terjadi di ruang RPH, tidak menjadi konsumsi orang luar sebelum pengucapan putusan ,” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (ant/azw/saf/ham)