Jumat, 22 November 2024

MK Juga Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Suhartoyo Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika memimpin sidang. Foto: Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan beberapa jam setelah MK menolak juga permohonan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024) siang.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo Ketua MK ketika membacakan amar putusan atas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Suhartoyo juga menyatakan bahwa terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Perlu diketahui, kedua perkara itu disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi.

Kedelapan hakim itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. (saf/ipg/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs