Senin, 25 November 2024

Minta Diskualifikasi Paslon Terpilih, TPN Ajukan Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Todung Mulya Lubis Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ujar Todung Mulya Lubis Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).

Todung mengungkapkan dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta diskualifikasi atas pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Todung beralasan gugatan diajukan untuk mengungkap dugaan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berat sebelah.

Hal itu merujuk pada proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto yang diduga menabrak konstitusi.

Kata dia, pencalonan Gibran juga terindikasi melanggar hukum serta etika sebagaimana putusan yang disampaikan Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Selain mendiskualifikasi paslon terpilih, Todung menegaskan TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024).

Todung menyebutkan gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.

Dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN, lanjutnya, cukup tebal yakni berisi sebanyak 151 halaman. Namun, permohonan tersebut belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.

“Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi,” ucap dia.

Sekadar diketahui, Todung tiba di Gedung MK dengan dengan membawa empat kotak dokumen pelaporan gugatan PHPU.

Todung ke MK didampingi oleh Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Arsjad Rasjid Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Djarot Syaiful Hidayat Ketua DPP PDI Perjuangan, Adian Napitupulu Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud, serta Masinton Pasaribu anggota DPR fraksi PDIP.(faz)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
30o
Kurs