Senin, 18 November 2024

Menteri Hukum : Jakarta Masih Ibu Kota Negara Selama Presiden Belum Tanda Tangani Kepres

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum menegaskan kalau Jakarta statusnya masih sebagai ibu kota negara.

Menurut Supratman, sebelum Prabowo Subianto Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan Ibu Kota, maka Jakarta masih sebagai Ibu kota Negara.

“Jadi sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/11/2024).

Menurut Supratman, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih memerlukan waktu beberapa tahun lagi, sehingga penandatanganan Kepres baru dilakukan jika infrastruktur sudah siap.

“Proses pembangunan infrastruktur tersebut bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Satu di antara infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif,” terangnya.

Kata dia, pembangunan infrastruktur tersebut menjadi satu di antara prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik.

Sementara Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri juga menyampaikan hal yang sama bahwa IKN belum menjadi ibu kota negara.

Dia belum bisa memastikan kapan Prabowo akan mengeluarkan Keppres terkait pemindahan ibu kota ke IKN.

“Jadi nanti begitu Kepresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” tegas Tito. (faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 18 November 2024
31o
Kurs