Jumat, 22 November 2024

Mendagri Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Tak Dipercepat ke September, Berikut Jadwal Tahapannya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Foto: Puspen Kemendagri

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menegaskan tak ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, dari November ke September.

“Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November,” ujar Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024), dikutip Antara.

Berdasarkan tahapan KPU, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Dia menilai wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan presiden 20 Oktober 2024.

“Kalau dilaksanakan 27 November, risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya dua sampai tiga bulan, artinya Februari pelantikan,” jelasnya.

Menurut Tito, filosofi pelantikan serentak itu adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota sama selama lima tahun. Oleh karena itu, percepatan tersebut diharapkan agar jadwal pelantikannya tak berjauhan.

“Pernah ada wacana muncul September, Desember selesai. Jadi, 1 Januari para kepala daerah baru sebagian besar sudah bisa dilantik,” kata Tito.

Meski demikian, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. Ia pun menegaskan belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024.

“Tidak ada peluang (pilkada maju). Saya sudah tegaskan bahwa pilkada tidak berubah tanggalnya 27 November,” tegasnya.

Ia tak menampik ada beberapa pendapat terkait keserentakan pelantikan. Namun, hal tersebut tak banyak pengaruhnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ant/azw/bil/ham)
Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs