Jumat, 22 November 2024

Menaker Imbau Pengusaha Beri Kesempatan Pekerja Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto: Antara

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan edaran yang bersisi imbauan kepada para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada para pekerja/buruhya menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida seperti dilansir Antara, Rabu (7/2/2024).

Imbauan itu tertuang melalui Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang ditandatangani pada 26 Januari lalu.

Menaker juga mengingatkan bahwa selain berhak menggunakan hak pilih, para pekerja yang harus bekerja pada hari pemungutan suara juga berhak atas lembur.

“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan memilih calon presiden dan wakil presiden serta anggota Dewan Legislatif telah ditetapkan dan akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan aturan pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilakukan pada hari yang diliburkan secara nasional.

Edaran tersebut juga berlaku untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada November 2024. Dalam Pilkada 2024 akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di hampir seluruh wilayah Indonesia. (ant/sya/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs