Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, mayoritas fraksi partai politik di DPR sepakat untuk tidak melakukan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Dengan adanya kesepakatan itu, UU MD3 tidak akan direvisi sampai akhir jabatan DPR periode 2019-2024.
Dalam keterangan pers, siang hari ini, Kamis (4/4/2024), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Dasco mengakui beberapa waktu lalu ada wacana merevisi UU MD3.
Tapi, legislator dari Partai Gerindra itu menegaskan, rencana revisi UU tersebut tidak ada kaitannya dengan isu pergantian komposisi pimpinan DPR.
“Memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah atau pun beberapa pasal yang dianggap perlu. Kalau terbaru kami akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan,” ujar Dasco.
Sebelumnya, wacana revisi UU MD3 perubahan keempat mengemuka seiring persaingan perolehan suara Golkar dan PDI Perjuangan di Pemilu 2024.
Ahmad Doli Kurnia Wakil Ketua Umum Partai Golkar menyatakan, pihaknya membuka peluang komunikasi dengan partai-partai pengusung Prabowo-Gibran untuk merevisi UU MD3.
Berdasarkan UU MD3 yang berlaku sekarang, Ketua DPR RI diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil pemilu legislatif.
Kalau ada lebih dari satu partai yang perolehan kursinya sama-sama paling banyak, Ketua DPR akan diberikan kepada partai peraih suara terbanyak hasil Pileg.
Sedangkan kalau jumlah suara dan kursi partai masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah pemilihan.
Partai Golkar pernah mendapat jatah kursi Ketua DPR sesudah Pemilu 2014 walau perolehan suaranya urutan ketiga di bawah PDI Perjuangan dan Gerindra. (rid/ham)