Jumat, 22 November 2024

Majelis Sidang Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu di Taipei

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Puadi Ketua Majelis Sidang Bawaslu sekaligus Anggota Bawaslu RI dalam persidangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024) Foto : Antara Puadi Ketua Majelis Sidang Bawaslu sekaligus Anggota Bawaslu RI dalam persidangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024) Foto: Antara

Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran administrasi Pemilu, terhadap pengiriman surat suara pengganti untuk pemilu di Taipei, Taiwan.

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Puadi Ketua Majelis Sidang Bawaslu dalam sidang putusan, Kamis (15/2/2024) seperti dilansir Antara.

Dalam sidang perkara Nomor 001/TM/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Bawaslu juga memutuskan memberikan teguran kepada KPU RI untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu berkesimpulan bahwa pengiriman surat suara pengganti merupakan pelanggaran administrasi Pemilu.

Sebelumnya, KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei pada 18 dan 25 Desember 2023 mengirimkan sebanyak 31.276 surat suara kepada pemilih. Kemudian, surat suara tersebut dinyatakan rusak oleh KPU RI melalui konferensi pers pada 26 Desember 2023.

Selanjutnya pada 28 Desember 2023, Bawaslu RI menyarankan kepada KPU RI agar surat suara yang telah dikirim kepada pemilih sebanyak 31.276 surat suara tidak dianggap sebagai surat suara rusak.

Bawaslu RI mengatakan hal tersebut dengan mempertimbangkan potensi persoalan yang akan menjadi luas, serta tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.

Meski demikian, KPU RI pada 9 dan 10 Januari 2024 tetap mengirimkan surat suara pengganti tanpa pembeda, berupa stempel dengan tulisan PPLN Taipei.

“Kemudian pengiriman surat suara pengganti banyak terjadi kesalahan akibat waktu yang singkat mengingat surat suara pengganti baru diterima oleh PPLN Taipei pada tanggal 9 dan 10 Januari 2024 di mana terdapat pemilih yang mendapatkan 2 surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, dan 1 surat suara untuk pemilu anggota DPR,” kata Puadi sebelum memberikan keputusan sidang. (ant/dan/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs