Kamis, 21 November 2024

Lima Daerah di Jatim Tercatat Paslon Tunggal untuk Pilkada 2024

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Choirul Umam Anggota Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim pada kegiatan Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Kantor KPU Jatim, Senin (26/8/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mencatat ada lima daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah sesudah berakhirnya masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sejak Kamis (29/8/2024).

Choirul Umam Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan, dengan adanya calon tunggal untuk sementara ini, maka KPU setempat akan menambah waktu masa pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.

“Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari,” ujar Umam di Surabaya, Jumat (30/8/2024).

Berdasarkan data yang dikantongi KPU Jati, lima daerah yang memiliki paslon tunggal itu antara lain Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Meski begitu, Umam tetap menyerahkan ke masing-masing KPU kabupaten/kota terkait ada tidaknya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon. Sebab mereka yang mengetahui kondisi lapangan.

Ia mencontohkan di Kota Surabaya, secara keseluruhan sebanyak 18 partai politik mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji. Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan.

“Nah, perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi, bukan hanya calon tunggalnya,” ucapnya melansir Antara.

Sementara itu, usai masa pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024.

“Mudah-mudahan tahapan ini berjalan dengan baik,” ucapnya.

Untuk pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 di Jatim, sesuai jadwal tahapan dilaksanakan tanggal 22 September 2024.

“Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi,” katanya.(ant/wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
26o
Kurs