Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, pada Rabu (12/6/2024).
Tiba di kantor Komnas HAM sekira pukul 15.30 WIB, Kusnadi mengenakan pakaian batik berwarna cokelat dengan didampingi sejumlah advokat, termasuk Ronny Talapessy, anggota Tim Kuasa Hukumnya.
Kehadiran Kusnadi ini untuk melapor ke Komnas HAM terkait dugaan perampasan berupa penyitaan sejumlah barang termasuk alat komunikasi saat mendampingi Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK beberapa hari lalu.
Ronny meminta kepada awak media untuk bersabar, sebab pihaknya akan menyampaikan maksud kedatangannya ke Komnas HAM.
“Sabar saya ke dalam dulu, sabar,” ucap Ronny.
Kusnadi bersama Ronny pun masuk ke dalam ruang pengaduan Komnas HAM. Mereka juga diminta untuk mengisi buku tamu terlebih dahulu. Di ruangan pelaporan, sudah menunggu Advokat lainnya, Petrus Selestinus.
Hingga berita ini dibuat, Kusnadi pun masih melakukan audensi kepada pihak Komnas HAM.
Diketahui, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti diduga menjebak Kusnadi.
Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikut dirampas.
Tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin ini sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di KPK. Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya.
Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto.
Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu.
Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.(faz/ipg)