Idham Kholik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, pemilih disabilitas dan lansia akan mendapatkan prioritas khusus saat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik di TPS, termasuk kepada pemilih disabilitas dan lansia yang akan kami utamakan,” ungkap Idham Kholik dilansir dari Antara, Sabtu (19/10/2024).
Idham menjelaskan bahwa KPU telah menginstruksikan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota untuk menyiapkan kursi khusus di TPS.
“Setiap TPS harus menyediakan kursi prioritas yang ditempatkan di bagian depan, serta ruang yang cukup untuk parkir kursi roda di sampingnya. Pemilih disabilitas dan lansia harus diberi kesempatan pertama untuk menggunakan hak suara mereka di bilik suara,” tambahnya.
Selain itu, KPU RI juga menyediakan template surat suara berhuruf braille agar pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri.
Namun, jika mereka memerlukan bantuan dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pihak KPPS siap membantu.
“Jika pemilih disabilitas membutuhkan asistensi dari anggota keluarga, kami akan mengizinkannya, dengan syarat bahwa anggota keluarga tersebut harus menjaga kerahasiaan pilihan politik pemilih,” jelas Idham.
Ia menekankan kembali bahwa KPU berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi semua pemilih, terutama bagi mereka yang menjadi prioritas. (ant/saf/iss)