Sabtu, 23 November 2024

KPU: Usulan Hitung Suara Ulang di PKPU yang Beda dengan UU Pilkada Dibahasnya dengan Bawaslu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Idham Holik Anggota KPU RI . Foto: Antara

Idham Holik anggota KPU RI, merespons permintaan penjelasan dari Bawaslu terkait ketidaksinkronan antara PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) dengan UU Pilkada, mengenai pihak yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang di TPS.

Idham menjelaskan bahwa perwakilan Bawaslu ikut serta dalam rapat harmonisasi rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan oleh Kemenkumham.

“Perwakilan Bawaslu dalam rapat harmonisasi rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan oleh Kemenkumham terlibat sebagai peserta,” kata Idham di Jakarta, Sabtu (23/11/2024) dilansir Antara.

Dia juga menambahkan bahwa dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan Suara Pilkada, di Pasal 67 ayat (3) telah diatur bahwa Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang. Hal serupa juga diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara di Pemilu.

“Penormaan dalam PKPU Nomor 25 tersebut atas usul Bawaslu,” jelasnya.

Sebelumnya, Jumat (22/11/2024), Bawaslu RI meminta penjelasan dari KPU terkait ketidaksinkronan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dengan UU Pilkada mengenai pengusul penghitungan suara ulang di TPS.

“Dalam PKPU yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah saksi atau pengawas TPS. Sementara dalam Pasal 113 UU Pilkada disebutkan bahwa yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Mungkin kita ngobrol dulu dengan KPU, ya, karena prosesnya pasti ada di harmonisasi sudah dibahas,” kata Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI.

Meski begitu, Bagja tidak ingin membahas lebih jauh soal ketidaksinkronan antara PKPU Tungsura dan UU Pilkada.

Sementara itu, Dian Permata, peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), menegaskan bahwa PKPU tidak boleh mendahului undang-undang yang lebih tinggi. Ia menyebutkan PKPU seharusnya mengacu pada UU Pilkada.

“PKPU itu tidak boleh mendahului produk regulasi di atasnya. Dari hasil temuan kita adalah memang di Pasal 58 terutama soal orang atau pihak subyek yang berhak memberikan dampak penghitungan suara ulang di TPS. Di PKPU tertulis pengawas TPS di mana harusnya di UU Pilkada itu harusnya PPL atau petugas PKD atau desa dan kelurahan,” kata Dian.

Ia juga khawatir jika KPU tidak segera memperbaiki, hal ini bisa menimbulkan masalah di TPS karena tidak semua pengawas TPS memahami perbedaan tersebut. (ant/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs