Jumat, 22 November 2024

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Terpilih pada Rabu Mendatang

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Hasyim Asy'ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berbicara dengan awak media setelah sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Antara Hasyim Asy'ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berbicara dengan awak media setelah sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Antara

Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan lembaga tersebut akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).

“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” kata Hasyim setelah sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024), dikutip Antara.

Hasyim mengatakan, keputusan itu diambil setelah Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.

Diketahui, salah satu tuntutan yang diajukan oleh pemohon satu, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, agar Hakim MK menyatakan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB sepanjang diktum ke satu.

Atas putusan Hakim MK yang menolak semua pokok permohonan, Hasyim mengatakan keputusan KPU tersebut pun tetap sah.

“Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim.

Pada Senin, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024. Suhartoyo Ketua MK mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut

Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Berlaku sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU RI dan pihak terkait adalah Prabowo-Gibran.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (ant/azw/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs