Rabu, 4 Desember 2024

KPU Tetap Berpegang Keputusan MK Soal Pilkada, Tak Akan Terpengaruh DPR dan Pemerintah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Titi Anggraini Mashudi Pegiat Pemilu saat audiensi dengan KPU RI terkait keputusan MK soal Pilkada, Jumat (23/8/2024). Foto : istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa akan tetap berpegang teguh terhadap keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal Pilkada.

KPU juga tidak akan terpengaruh DPR dan Pemerintah saat rapat membahas keputusan MK ini, Senin (26/8/2024) nanti.

Hal ini disampaikan Titi Anggraini Mashudi pegiat Pemilu seusai audiensi antara Koalisi Masyarakat Sipil dengan KPU RI, Jumat (23/8/2024).

Saat audiensi di kantor KPU, kata Titi, mereka ditemui M. Afifuddin Ketua KPU, dan anggota KPU masing-masing August Mellaz dan Yulianto Sudrajat, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, kata Titi, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) akan diikuti seluruhnya, baik pertimbangan hukum maupun amar Putusan. Baik Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 maupun No.70/PUU-XXII/2024.

Menurut Titi, KPU akan menerbitkan surat edaran panduan teknis untuk KPU daerah.

“KPU akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi KPU daerah untuk melakukan pengumuman pendaftaran Paslon pada 24-26 Agustus 2024 dengan mempedomani baik Putusan MK 60 maupun 70/2024 secara menyeluruh merujuk pertimbangan hukum maupun amar Putusan MK dimaksud,” jelas Titi.

Sementara, untuk syarat usia calon, lanjut dia, akan dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU (22 September 2024) sesuai pertimbangan hukum Putusan MK 70/2024.

“Ambang batas pencalonan pilkada adalah sesuai amar Putusan MK No.60/2024,” kata Titi.

Titi mengungkapkan, kalau ada keinginan dan permintaan DPR ataupun Pemerintah untuk menyimpangi Putusan MK dan menghendaki Putusan MA sebagai rujukan pengaturan syarat usia, maka KPU akan tetap mengikuti Putusan MK secara menyeluruh. (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 4 Desember 2024
27o
Kurs