Senin, 25 November 2024

KPU Surabaya Tekankan Jajaran Penyelenggara Pilkada Unggah Hasil Penghitungan Suara TPS di Sirekap

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Naafilah Astri Swarist anggota KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Senin (25/11/2024). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menekankan jajaran penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mengunggah hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di laman Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Naafilah Astri Swarist, anggota KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan uji coba empat kali untuk memastikan petugas bisa mengakses dan mengunggah berkas.

“Jadi, berdasarkan pengalaman teman-teman, relatif lebih mudah,” kata Naafilah saat menggelar sosialisasi, Senin (25/11/2024).

Selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ia tekankan untuk benar-benar memastikan hasil penghitungan suara di TPS tidak ada yang terlewat.

“Karena, misalnya, ada satu saja TPS yang kosong, maka akan berdampak pada rekapitulasi di kecamatan. Karena PPK wajib memotret (hasil penghitungan suara). Otomatis mengganggu tahapan rekapitulasi,” bebernya.

Ada 2 KPPS di setiap TPS yang bertugas mengunggah berkas hasil pemungutan suara masing-masing untuk pasangan calon (paslon) gubernur Jawa Timur dan paslon Wali Kota Surabaya.

Nantinya, masyarakat bisa mengakses informasi hasil penghitungan sementara melalui Sirekap.

“Masyarakat bisa akses di info Pemilu. (Bisa lihat posisi paslon unggul) secara akumulasi ketika rekapitulasi kecamatan selesai,” tandasnya. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs