Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memastikan hasil penghitungan suara di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah selesai.
Soeprayitno Ketua KPU Kota Surabaya menyebutkan . Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS sudah mengunggah formulir C1 plano atau catatan hasil penghitungan suara ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“(Sudah) 100 persen terunggah (ke Sirekap),” kata Nano, sapaan akrabnya, dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Selanjutnya, rekapitulasi suara berjenjang dari TPS langsung berlanjut ke tingkat kecamatan.
“Tahapan selanjutnya, rekapitulasi berjenjang di kecamatan,” imbuhnya.
Sedangkan Bakron Hadi anggota KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan menyebutkan, rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai Kamis hari ini.
“Mulai hari ini, sudah bisa dilakukan rekap di tingkat kecamatan,” tambah Bakron.
Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, jadwal penerimaan hasil penghitungan suara tingkat TPS ke kecamatan dimulai hari ini hingga Sabtu (30/11/2024).
Sementara rekapitulasi langsung dimulai ketika diterima sampai batas akhir Selasa (3/12/2024), termasuk dikirim ke tingkat kota.
Sementara rekapitulasi tingkat kota maksimal Jumat (6/12/2024), dengan pengumuman terakhir tingkat kota pada Kamis (12/12/2024). (lta/saf/ipg)