Jumat, 22 November 2024

KPU Surabaya Minta Pemilih di 10 TPS PSU Gunakan Lagi Hak Suaranya 24 Februari

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suprayitno Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya saat ditemui di kantornya, Rabu (21/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya meminta, pemilih di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hak suaranya lagi, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024) mendatang.

Suprayitno Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya memastikan penyelenggaraan PSU di hari terakhir, sesuai yang tertera dalam regulasi.

“Jadi menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Surabaya, kami sudah melaksanakan rapat pleno, KPU memutuskan, PSU dilaksanakan 24 februari 2024 hari Sabtu. Kenapa Sabtu, mengingat hari terakhir bagi kita melaksanakan PSU, di mana sesuai regulasi yang ada, PSU dilaksanakan paling lanbat 10 hari setelah dilaksanakannya pemungutan suara,” kata Nano sapaan akrabnya waktu ditemui di Kantor KPU Surabaya, Rabu (21/2/2024).

Nano mengatakan, sosialisasi telah dilakukan kepada para pemilih yang terdaftar dalam 10 TPS PSU itu untuk menggunakan ulang hak suaranya.

“Bagaimana agar angka partisipasi tinggi di antaranya, sosialisasi dilakukan lewat KPPS, PPS, PPK, selain itu KPPS sesuai TPS yang harus PSU, kita sarankan terus sosialisasi agar diketahui para pemilih di TPS itu,” katanya lagi.

Karenanya, para pemilih diimbau menunjukkan ke instansi atau tempat kerjanya, bahwa kembali mendapat c pemberitahuan agar diizinkan tetap menggunakan hak suaranya.

“Kita antar c pemberitahuan ke alamat pemilih dengan merujuk c daftar hadir DPT yang ada. Menurut saya, kalau pemilih dapat  pemberitahuan lalu difoto dikirim ke tempat kerja, kami rasa tempat kerja bisa memaklumi kok yang bersangkutan (pemilih) memang berkesempatan kembali menggunakan hak pilih saat PSU,” bebernya.

Selain itu, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk menerbitkan surat edaran bagi para pemilih tersebut.

“Kami koordinasi dengan Pemkot Surabaya supaya menerbitkan surat edaran untuk masyarakat sekitar TPS yang melaksanakan PSU bisa diberi kelonggaran, berkomunikasi dengan instabsi tempat pekerjaannya memberi dispensasi (bagi) KPPS tidak masuk kerja. Tempo hari kita sudah rapat dengan PPK, PPS, KPPS, terkait PSU, kita akan membantu buat surat izin KPPS yang bekerja supaya ada dispensasi untuk tidak masuk,” tuturnya.

Total pemilih, lanjutnya, menyesuaikan daftar hadir pada 10 TPS tersebut saat pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.

“Saat distribusi c pemberitahuan itu yang kita sandingkan antara daftar hadir kemarin, kita berharap ada kesamaan jumlah pemilih 14 dengan 24 Februari, dalam rangka melindungi hak pilih warga negara. (Jumlah DPT tiap TPS) beragam, ada yang maksimal 300 ada yang kurang dari itu, 200 sekian (orang),” tandasnya. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs