Jumat, 22 November 2024

KPU Sebut Pantarlih Direkrut Usai PPK dan PPS Terbentuk

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI. Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan bahwa perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan dilaksanakan usai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terbentuk.

“Kalau sudah ada (Pantarlih), nanti dilanjutkan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih (mutarlih),” kata Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, dilansir Antara pada Senin (6/5/2024).

Sementara itu, Hasyim menjelaskan bahwa pada 6-7 Mei 2024 sedang dilaksanakan tes tertulis untuk seleksi PPK Pilkada serentak 2024. Adapun untuk PPS, kata dia, sedang dilakukan pendaftaran hingga 8 Mei 2024.

Selain itu, ia mengatakan bahwa PPK dan PPS nantinya akan membantu dua tugas KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota selama masa tahapan Pilkada serentak 2024.

“Akan membantu dua tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pemutakhiran data pemilih, dan untuk verifikasi faktual dukungan, kalau ada bakal calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU Provinsi atau di KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ant/ike/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs