Kamis, 5 Desember 2024

KPU RI Beri 2 Opsi soal Tahapan Pilkada Ulang di 2 Daerah Imbas Kemenangan Kotak Kosong

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi kotak kosong di Pilkada. Grafis: Bram suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan dua opsi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang, imbas kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI mengatakan bahwa lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut, karena hingga Rabu (4/12/2024) siang, mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangkan Pilkada 2024.

Selain itu, kata dia, mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa jika opsi tanggal 24 September 2025 yang dipilih, maka tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025.

Sementara apabila opsi tanggal 24 Agustus 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang mulai dilaksanakan pada Februari 2025.

Meski demikian, Afif menjelaskan terdapat tantangan untuk menyelenggarakan pilkada ulang terlepas pilihan opsi pertama atau kedua.

“Salah satu tantangan yang kami dapatkan informasi dari bawah, dari daerah, adalah soal ketersediaan anggaran yang dianggap atau disampaikan ke kami tentang ketiadaan anggaran. Tentu tidak semuanya menjadi domain yang kita bicarakan, tetapi kami perlu menyampaikan adanya informasi tersebut,” jelasnya. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 5 Desember 2024
26o
Kurs