Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membentuk tim penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).
“Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer),” kata Mochammad Afifuddin anggota KPU RI, dilansir Antara pada Rabu (6/3/2024) tengah malam.
Afif menegaskan, KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal.
Mereka juga menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
“KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS.
Diketahui bahwa jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Sementara itu, tenggat sejenis untuk pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
Adapun MK sudah mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024 yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di aula lantai dasar dan area lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta, Rabu.
Simulasi akbar itu dibuka secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, sekaligus memberi pembekalan kepada gugus tugas tersebut.
Pada kesempatan tersebut, disimulasikan seluruh tahapan penanganan PHPU, yakni mulai praregistrasi perkara hingga pascaputusan. (ant/saf/ipg)