Jumat, 22 November 2024

KPU Optimistis Bapaslon Perseorangan Penuhi Persyaratan Pilkada

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Idham Holik Anggota KPU RI. Foto: Antara

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis bakal pasangan calon perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada Serentak 2024, di tengah waktu yang terbatas.

“Bagi mereka yang sungguh-sungguh akan menjadi bapaslon perseorangan di Pilkada akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Pilkada,” kata Idham di Jakarta, Sabtu (11/5/2024) dilansir Antara.

Berdasarkan data dari KPU per, Jumat (10/5/2024), sudah ada dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo perseorangan yang menyerahkan dukungannya.

Menurut dia, salah satu faktor penyebab minimnya bakal pasangan calon menyerahkan persyaratan dukungan adalah jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan dan proses rekapitulasi secara berjenjang Pemilu 2024 dengan jadwal penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan.

“Ya, itu salah satu faktor yang diduga tentunya ada banyak faktor lainnya,” ujarnya.

Adapun batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU menyisakan waktu satu hari lagi, atau Minggu (12/5/2024) besok.

Idham pun mengaku pihaknya sudah maksimal melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi teknis penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan.

Dia mengungkapkan pada Pilkada Serentak 2024, sekitar 122 bakal pasangan calon perseorangan yang terdiri dari 2 bakal pasangan calon untuk pemilihan gubernur, 100 bakal pasangan calon untuk pemilihan bupati dan 20 bakal pasangan calon untuk pemilihan wali kota yang belum menyerahkan dukungannya.

Meski begitu, sambungnya, mereka sedang melakukan proses unggah (uploading) data dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebab, para bakal pasangan calon tersebut telah menerima akun Silon.

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020, ada 59 bakal pasangan calon perseorangan untuk pilkada bupati dan wakil bupati. Lalu, 9 bakal pasangan calon untuk pilkada wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020, sedangkan di 2020 tersebut tidak ada bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ant/bil/ipg)
Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs