Jumat, 22 November 2024

KPU Kota Surabaya Pastikan Pemilihan RSUD Dr M Soewandhie Tidak Ada Konflik Kepentingan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Suprayitno Ketua KPU Kota Surabaya (kiri) dan dr Billy Daniel Messakh Direktur Utama RSUD Dr M Soewandhie Surabaya, Kamis (29/8/2024). Foto: Akira suarasurabaya.net

Suprayitno Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memastikan pemilihan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr M Soewandhie sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah (Bacakada), tidak memiki konflik kepentingan apapun.

Untuk diketahui, RSUD Dr M Soewandhie adalah rumah sakit di bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pemilihan RSUD Dr M Soewandhie, kata Suprayitno, merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Di sana terdapat klausa bahwa KPU Kota Surabaya harus koordinasi sekaligus meminta rekomendasi kepada Dinas Kesehatan setempat. Hingga muncullah rekomendasi untuk tes kesehatan di RSUD Dr M Soewandhie ini,” terangnya saat ditemui awak media, Kamis (29/8/2024).

Suprayitno mengatakan, sebelumnya KPU Kota Surabaya sempat mendapat pertanyaan terkait tidak menggunakan Rumah Sakit Militer yang tidak terafiliasi dengan Pemkot Surabaya.

“Secara garis koordinasi, Dinas Kesehatan itu pasti dengan rumah sakit setempat ya, tidak dengan rumah sakit militer, baik angkatan laut ataupun angkatan darat,” ungkapnya.

Untuk menghindari konflik kepentingan, lanjut Supriyatno, KPU Kota Surabaya meyakinkan bahwa tim dokter yang terlibat harus dibatasi dengan rambu berupa kode etik kedokteran.

Sementara itu terkait isu konflik kepentingan tersebut, dr Billy Daniel Messakh Direktur Utama RSUD Dr M Soewandhie menjelaskan, pihaknya telah memastikan bahwa dokter yang terlibat harus memegang kode etik kedokteran.

“Siapapun dia yang datang akan kami jaga kerahasiaannya. Hubungan antara dokter-pasien juga kami pegang. Lalu perjanjian khusus antara KPU, Bacakada, dan kami juga akan dipegang sebagai etika,” tutupnya.

Sebelumnya, Eri Cahyadi dan Armuji pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya menjalani tes kesehatan di RSUD Dr. M. Soewandhie pada Kamis (29/8/2024) sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Suprayitno, Ketua KPU Kota Surabaya menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini merupakan tahap penting dalam pencalonan kepala daerah. Hasil dari tes kesehatan ini paling lambat harus diterima KPU pada 1 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dr. Billy Daniel Messakh Direktur Utama RSUD Dr. M. Soewandhie menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari 32 dokter, termasuk 15 dokter yang ditunjuk sebagai pemimpin tim.(kir/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs