Kamis, 12 Desember 2024

KPU Jatim Sebut Hasil Pilkada di 15 Kabupaten/Kota Digugat ke MK

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Choirul Umam Anggota Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menyebutkan bahwa para calon bupati/wali kota mengajukan permohonan sengketa atas hasil Pilkada 2024 di 15 kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Choirul Umam Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menjelaskan bahwa batas pengajuan permohonan sengketa ke MK adalah tiga hari setelah KPU kabupaten/kota resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada.

“Pengajuan permohonan sengketa tadi ada 15. Seharusnya batas akhirnya (pengajuan sengketa) sudah selesai, karena penetapan hasil rekapitulasi (kabupaten/kota) kan tanggal 6 Desember,” ujar Umam saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

Umam menambahkan, setiap pengajuan sengketa hasil Pilkada oleh paslon pasti akan diterima dan disidangkan di MK. Jika permohonan tersebut ditolak, hal itu akan disampaikan pada sidang pertama.

“Nanti diterima atau tidak, semua pengajuan akan disidangkan. Kalau ditolak, misalnya ada kekurangan, akan disampaikan pada sidang pertama itu,” tuturnya.

Sedangkan untuk hasil Pilkada Gubernur Jatim, batas waktu mengajukan gugatan terhitung tiga hari sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil. Hal itu mengacu pada Peraturan MK No. 4 Tahun 2024.

“Itu artinya, kalau Pilgub Jatim kemarin ditetapkan pada tanggal 9 Desember pukul 21.30 WIB, maka berakhir pada 12 Desember pukul 21.30 WIB,” kata Umam.

Sejauh ini, sengketa Pilkada di 15 daerah tersebut disebabkan oleh adanya selisih hasil atau prosedur yang dianggap sebagai pelanggaran. Kedua hal ini terkait dengan rangkaian perolehan hasil.

“Paslon yang mengajukan sengketa memang memiliki hak untuk melakukan gugatan hasil jika mereka menemukan dugaan-dugaan pelanggaran,” tutur Umam.

Untuk diketahui, 15 gugatan tersebut diajukan oleh:

– Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (Paslon Nomor Urut 3) Pilkada Kabupaten Magetan
– Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru (Paslon Nomor Urut 1) Pilkada Kabupaten Ponorogo
– Mathur Husyairi-Jayus Salam (Paslon Nomor 2) Pilkada Kabupaten Bangkalan
– Moh Ali Makki-Ali Ruchi (Paslon Nomor 2) Pilkada Kabupaten Banyuwangi
– M Ali Murtadlo, Pemantau Pemilihan Kabupaten Gresik
– Gunawan Hs-Umar Usman (Paslon Nomor 2) Pilkada Kabupaten Malang
– Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Paslon Nomor Urut 1) Pilkada Kota Blitar
– Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah (Paslon Nomor 1) Pilkada Kabupaten Nganjuk
– Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Paslon Nomor 3) Pilkada Kabupaten Pamekasan
– Bambang Soekwanto-Moh Baqir (Paslon Nomor 2) Pilkada Kabupaten Bondowoso
– Abdul Ghofur-Firosya Shalati (Paslon Nomor 1) Pilkada Kabupaten Lamongan
– Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Paslon Nomor 3) Pilkada Kabupaten Tulungagung
– Ir Saparuddin, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Pilkada Kota Probolinggo
– Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam (Paslon Nomor Urut 1) Pilkada Kabupaten Sumenep
– Muhammad Bin Mu’Afi Zaini-Abdullah Hidayat (Paslon Nomor Urut 1) Pilkada Kabupaten Sampang.

(wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Kamis, 12 Desember 2024
26o
Kurs