Rabu, 18 September 2024

KPU Jatim Pilih RSUD Dr Soetomo sebagai Lokasi Tes Kesehatan Pasangan Calon

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Aang Kunaifi Ketua KPU Jawa Timur (tengah baju putih) waktu menyampaikan sosialisasi Pilkada 2024 di Surabaya. Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan RSUD Dr. Soetomo Surabaya sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

RSUD Dr. Soetomo Surabaya dipilih sebagai lokasi tes kesehatan menjelang dimulainya pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024.

Aang Kunaifi Ketua KPU Jatim mengatakan, sebelumnya Dinas Kesehatan Provinsi Jatim memberikan opsi tiga rumah sakit tipe A untuk menjadi lokasi tes kesehatan pasangan calon.

Antara lain RSPAL dr Ramelan, Surabaya, dan RSUD dr Syaiful Anwar di Kota Malang. Namun yang ditunjuk aadalah RSUD Dr. Soetomo sebagai pemeriksa kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkoba.

“Kemarin pemerintah provinsi Jatim melalui dinas kesehatannya mereferensikan tiga rumah sakit dan kami menunjuk rumah sakit Dr. Soetomo,” kata Aang Kunaifi dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024).

Alasan KPU Jatim memilih RSUD dr. Soetomo Surabaya karena dinilai memiliki kelengkapan,m layanan pemeriksaan sesuai kebutuhan pilkada.

Tim dokter dari rumah sakit tersebut yang nanti berhak menentukan kandidat pasangan calon mampu atau tidak secara kesehatan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sementara itu, lanjut Aang, supaya mencapai target partisipasi pemilih, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh KPU di kabupaten kota di Jatim untuk menguatkan langkah sosialisasi dan mengenalkan maskot KPU bernama Si-Jali ke warga Jatim.

“Maskot ini alat atau cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur kemudian diikuti oleh pilihan bupati atau wali kota,” tandasnya.

Kemudian terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat threshold atau ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024. KPU Jatim menyatakan bakal mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh MK. (wld/bil/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 18 September 2024
31o
Kurs