Jumat, 22 November 2024

KPU Jatim Ingatkan Batas Pakai Akun Media Sosial untuk Kampanye

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Gogot Cahyo Baskoro Komisioner KPU Jatim ketika ditemui di salah satu hotel di Surabaya, Senin (5/2/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net Gogot Cahyo Baskoro Komisioner KPU Jatim ketika ditemui di salah satu hotel di Surabaya, Senin (5/2/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) mewanti-wani para kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 seperti calon legislatif hingga partai politik, supaya lebih memperhatikan batas waktu kampanye terutama di ranah media sosial.

Gogot Cahyo Baskoro Komisioner KPU Jatim menyatakan, para kontestan masih memiliki waktu hingga 10 Februari 2024 untuk memaksimalkan kampanye secara konvensional maupun digital.

“Jangan sampai kemudian memanfaatkan medsos untuk kepentingan berkampanye karena medsos dari bentuk kampanye. Jadi selama hari tenang persisnya tanggal 11-13 Februari itu tidak lagi diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apapun,” ujar Gogot ditemui di salah satu hotel di Surabaya, Senin (5/2/2024).

Pada proses kampanye itu, KPU Jatim telah mendata seluruh akun ofisial caleg maupun parpol di Jatim. Nama-nama akun peserta Pemilu itu menjadi database untuk diawasi oleh Bawaslu Jatim.

Sehingga pada Sabtu (10/2/2024) nanti, seluruh akun ofisial yang diperuntukkan kepentingan kampanye harus dinonaktifkan. Sementara itu, akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU Jatim juga tetap diawasi.

“Itu ranah Bawaslu nanti,” imbuh Gogot.

Selain itu, Bawaslu Jatim juga melakukan koordinasi dan sosialisasi tentang penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh kabupaten/kota di Jatim.

Gogot menyatakan, pembersihan APK menyeluruh akan dilaksanakan semua pihak mulai dari KPU, Bawaslu, hingga Satpol PP pada tanggal 10 Februari malam.

“Sehingga nanti tiga hari masa tenang 11-13 (Februari) sudah bersih semua alat peraga kampanye,” tutur Gogot.(wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs