Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menegaskan bahwa partai politik (parpol) tidak dapat menarik dukungan setelah mendaftarkan pasangan calon (paslon) bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
“Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” kata Dody Wijaya Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta dilansir dari Antara pada Kamis (29/8/2024).
Dody menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 43 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Jika partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti,” lanjut Dody.
Pada hari kedua pendaftaran Pilkada DKI, Rabu (28/8/2024) kemarin, telah terdaftar dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Pramono Anung-Rano Karno serta Ridwan Kamil-Suswono.
Pramono Anung dan Rano Karno diusung oleh PDI Perjuangan, sementara Ridwan Kamil dan Suswono didukung oleh Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora. (ant/saf/ipg)