Jumat, 22 November 2024

KPU Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Idham Holik Anggota KPU RI saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Idham Holik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Selasa (23/4/2024), mengatakan penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan untuk keterbukaan publik.

“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024 nanti,” ujar Idham seperti dilansir Antara.

Menurut dia, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.

“Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” jelasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ant/ike/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs