Rabu, 18 September 2024

KPU dan Pemerintah segera Harmonisasi dan Mengundangkan PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Supratman Andi Agtas menggantikan Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM. Foto: DPR RI

Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP serta kementerian yang mewakili pemerintah, hari ini, Minggu (25/8/2024), menyepakati Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

PKPU itu mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan, dan Putusan MK Nomor 70 terkait syarat minimal batas usia calon kepala daerah.

Dalam keterangannya, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI menyatakan, pihaknya segera melakukan harmonisasi dengan pemerintah.

KPU RI, lanjut Afif, langsung memberikan pengumuman dan arahan kepada KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengenai pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah.

Pernyataan senada juga disampaikan Supratman Andi Agtas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Dia bilang, akan melakukan harmonisasi PKPU terbaru bersama KPU RI.

“Ini adalah jaminan bahwa Insyaallah secepat mungkin perubahan PKPU akan kami harmonisasi, dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk sesegera mungkin diundangkan,” ujar Supratman.

Sekadar informasi, draf Rancangan Peraturan KPU berisi perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Ada sejumlah pasal dalam draf PKPU itu yang mengalami perubahan, di antaranya Pasal 11 dan Pasal 15, mengacu pada Putusan MK

Pasal 11 mengatur persyaratan ambang batas partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Aturan itu menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Peraturan itu mengubah aturan sebelumnya yang menyatakan partai politik atau koalisi yang mengajukan calon kepala daerah harus memiliki 25 persen suara sah nasional, atau 20 persen kursi di DPRD.

Berikutnya, perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah.

Pasal 15 berbunyi, usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon. (rid/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 18 September 2024
30o
Kurs