Minggu, 1 Desember 2024

KPU Bakal Lakukan Pilkada Lanjutan Jika Paslon Tunggal Kalah

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Idham Holik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan melakukan Pilkada lanjutan pada September 2025 mendatang jika pasangan calon (paslon) tunggal kalah atau tidak memperoleh suara 50 persen pada Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Idham Holik Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, melansir Antara, Minggu (1/12/2024).

“Jika paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen maka akan dilaksanakan pilkada lanjutan pada September 2025,” kata Idham Holik.

Idham mengatakan pilkada lanjutan ini berdasarkan Pasal 54 d ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kemendagri, jika memang paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan diselenggarakan pilkada lanjutan yang akan diselenggarakan pada September 2025.

“Ini tentunya akan kami konsultasikan kembali dengan pembentuk undang-undang dan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada lanjutan dilaksanakan paling lambat satu tahun semenjak dilaksanakan pemungutan suara pilkada serentak tahun ini,” ungkapnya.

Dia menyatakan nanti secara resmi, KPU akan menerbitkan jadwal dan program pilkada lanjutan ini.

“Kami tegaskan, kami KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia,” tegasnya.

Ia menyampaikan tahapan pilkada lanjutan tahun depan akan dilakukan seperti tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan akan dibuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

“Kita tunggu saja hasil resmi yang dilakukan secara berjenjang di Kota Pangkalpinang ini, apakah calon tunggal di daerah ini memperoleh suara di atas 50 persen atau tidak untuk penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun depan,” tutupnya.(ant/kir/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 1 Desember 2024
27o
Kurs