Rabu, 25 Desember 2024

KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDI Perjuangan. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan HK (Hasto Kristiyanto) Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka.

HK diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan anggota KPU periode 2017-2022.

Selain memberi suap, HK juga diduga merintangi penyidikan perkara suap Wahyu Setiawan yang juga melibatkan Harun Masiku

Pengumuman HK sebagai tersangka ini disampaikan Setyo Budiyanto Ketua KPK dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

“Ini merupakan Pengembangan perkara tidak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri,” ujar Setyo.

Kata Setyo, penetapan HK sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

“Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 sampai dengan 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio f terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Dalam perkara suap ini, pada 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka masing-masing Harun Masiku dan Saiful Bahri sebagai pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F selaku penerima suap.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan pencekalan terhadap HK untuk enam bulan ke depan yang selanjutnya bisa diperpanjang.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Rabu, 25 Desember 2024
27o
Kurs