Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni selaku anggota DPR RI,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK seperti dilansir Antara, pada Jumat (8/3/2024).
Selain itu penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang aparatur sipil negara bernama Hotman Fajar Simanjuntak.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap Syahrul Yasin Limpo mantan Mentan sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Untuk diketahui, Syahrul Yasim Limpo (SYL) Menteri Pertanian periode 2019-2023 tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020-2023.
Masmudi Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021—2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar,” pungkas Masmudi JPU KPK dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ant/ike/iss)