Jumat, 22 November 2024

KPK Nilai Laporan Terhadap Penyidiknya Ganggu Rencana Penyidikan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai laporan terhadap penyidik KPK telah mengganggu rencana penyidikan komisi antirasuah.

“Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena (penyidik) yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (11/7/2024) yang dilansir Antara.

Sebelumnya laporan terhadap penyidik KPK dilayangkan oleh Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP serta Donni Tri Istiqomah anggota Tim Hukum PDIP ke Dewas KPK, Komnas HAM, Propam Polri hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik KPK yang dilaporkan tersebut adalah Kompol Rossa Purbo Bekti, yang saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku (HM). Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

“Penyidikan tetap akan terus berjalan, sebagaimana rencana penyidikan, Satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan, penyidikan tersangka HM (Harun Masiku) termasuk mencari keberadaan tersangka,” ujarnya.

Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut juga menambahkan pihaknya tak mempermasalahkan hal tersebut dan menilai laporan itu adalah hak warga negara yang dilindungi oleh hukum.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati pelaporan yang disampaikan terhadap penyidik perkara tersangka HM, sebagaimana pelaporan-pelaporan sebelumnya, mulai ke Dewan Pengawas KPK sebanyak dua kali, Komnas HAM, dan juga perdata di PN Jaksel,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan, melaporkan Kompol Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK pada 20 Juni lalu, terkait penyitaan terhadap barang bukti berupa buku catatan dan ponsel dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024.

Rossa kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada, Selasa (9/7/2024) lalu, oleh pihak Donni Tri Istiqomah kuasa hukum dari Anggota Tim Hukum PDIP.

“Kami dari tim hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata Johaness Tobing Kuasa Hukum Donni.

Johanes menerangkan dasar laporannya adalah dugaan sikap tidak profesional penyidikan KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Donni pada, Rabu (3/7/2024) pekan lalu.

Dia juga menyebut penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang berlangsung selama empat jam oleh 16 orang petugas KPK itu tidak disertai dengan surat tugas.

“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Johanes.

Penggeledahan tersebut diketahui merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs