Jumat, 22 November 2024

KPK Klaim Ada Anggota DPRD Jatim Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

“Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah,” kata Alexander Marwata Wakil Ketua KPK saat dilansir dari Antara, Rabu (10/7/2024).

Sementara itu, Tessa Mahardika Juru Bicara KPK secara terpisah mengatakan bahwa tim penyidik KPK hari ini juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jatim.

Tetapi, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah, maupun apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

“Masih menunggu kegiatan rekan-rekan di lapangan selesai ya,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur juga memvonis Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar, dengan waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Selain itu, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sahat dinilai melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan hak politik Sahat Tua P Simandjuntak dicabut, yakni dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Suap tersebut diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.

Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai justice collaborator.(ant/ris/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs