Jumat, 22 November 2024

KPK: 1.325 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Sudah Lengkap

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Indonesia. Foto: Getty Images

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari bakal calon kepala daerah telah dinyatakan lengkap.

“Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ujar Budi Prasetyo anggota tim juru bicara KPK dilansir dari Antara pada Minggu (8/9/2024).

Budi menjelaskan, ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar disebabkan oleh ketiadaan surat kuasa. Oleh karena itu, KPK mengingatkan kembali agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.

Untuk bakal calon yang ingin melaporkan secara online, mereka dapat menggunakan meterai elektronik dan mengirimkannya ke email [email protected].

Sedangkan, bagi yang ingin menyampaikan LHKPN secara langsung, KPK menyediakan layanan penerimaan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, dengan jadwal khusus hingga akhir pekan ini sampai pukul 14.00 WIB.

“Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima,” tambah Budi.

Tanda terima pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada serentak 2024.

KPK juga menegaskan bahwa layanan LHKPN dibuka pada 7–8 September 2024 untuk memfasilitasi bakal calon dalam melengkapi dokumen yang menjadi syarat wajib pendaftaran ke KPU.

Proses verifikasi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen terkait batas akhir perbaikan dokumen pendaftaran pada 8 September 2024. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs