Olivia Salampessy Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pada seluruh peserta Pilkada 2024, tidak menggunakan kata atau memberikan pernyataan seksis dan diskriminatif terhadap perempuan.
Olivia merujuk pada peraturan yang tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
“Seluruh peserta pilkada tidak boleh memberikan pernyataan atau ujaran yang seksis dan diskriminatif terhadap perempuan sebagaimana diamanatkan perundangan-undangan yang ada dan norma-norma HAM internasional,” terangnya, seperti dilansir Antara, Jumat (8/11/2024).
PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat aturan materi kampanye harus menggunakan bahasa Indonesia dan atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan atau ditampilkan kepada umum.
Olivia mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengenali dan melakukan pengawasan intensif pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Selain Bawaslu, partai politik juga dinilai perlu memberikan pendidikan dan pemahaman terhadap kandidat kepala daerah/wakil kepala daerah yang diusung untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, menghormati, dan memenuhi hak-hak perempuan.
“Mendorong masyarakat untuk jeli, inisiatif, toleran dalam menentukan pilihan pada Pilkada 2024,” ungkapnya.
Olivia meminta media massa dan masyarakat untuk terus memantau penyelenggaraan Pilkada 2024 dan melaporkan pelanggaran dan kekerasan terhadap perempuan selama proses pilkada.
“Komnas Perempuan terus melakukan pemantauan dan menerima pengaduan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” tandasnya. (ant/kir/ham)