Kamis, 4 Juli 2024

Komnas Perempuan Harap Ketua KPU RI Dihukum Berat Bila Terbukti Melanggar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Olivia Chadidjah Salampessy Wakil Ketua Komnas Perempuan. Foto: Antara

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengharapkan Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI dihukum berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bila terbukti melanggar.

Olivia Chadidjah Salampessy Wakil Ketua Komnas Perempuan menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi sidang putusan dugaan asusila Hasyim yang akan dilaksanakan DKPP RI pada Rabu (3/7/2024) besok.

“Kalau secara administratif, ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik,” kata Olivia dilansir dari Antara, Senin (1/7/2024) malam.

Menurutnya, sanksi seberat-beratnya diperlukan bila terbukti melanggar agar tidak menjadi preseden bagi komisioner KPU RI atau KPU di tingkat daerah.

“Di KPU-KPU daerah lainnya juga melakukan hal yang sama, misalkan, kemudian ada yang, ‘oh yang ini, yang pusat aja enggak kena’. Jadi, daerah ada pembanding. Jadi, tidak boleh ada impunitas. Itu yang penting sebenarnya,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Hasyim, bila terbukti melanggar, maka dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut dia, korban bisa melaporkan Hasyim dengan menggunakan UU TPKS.

“Supaya ada efek jera. Masalahnya dia tokoh, pejabat publik, yang tentu punya dampak yang besar buat masyarakat. Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kita menghindari hal-hal seperti itu,” katanya. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

..
Surabaya
Kamis, 4 Juli 2024
27o
Kurs