Pemecatan Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat berbagai apresiasi, salah satunya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Andy Yentri Ketua Komnas Perempuan menyampaikan, keputusan DKPP tersebut merupakan keputusan yang sejalan dengan komitmen negara menerapkan peraturan penghapusan kekerasan seksual.
“Keputusan tersebut merupakan langkah maju penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan komitmen penghapusan kekerasan seksual sejalan dengan mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujarnya seperti dilansir Antara, Kamis (4/7/2024).
Andy menegaskan bahwa keputusan DKPP tersebut dapat mendukung proses pemulihan korban. Kemudian, keputusan ini juga dapat mempermudah langkah korban untuk mendapatkan keadilan.
Selain itu, dengan adanya fenomena ini dapat mendorong korban-korban lain yang mendapatkan pengalaman serupa untuk bersuara. Serta, menjadi catatan penting bahwa DKPP menghimbau secara tegas seluruh penyelenggara Pemilu untuk tidak melakukan kekerasan seksual.
Andy juga menyampaikan bahwa laporan kekerasan seksual ini merupakan laporan kesekian yang telah dilaporkan oleh DKPP. “Ini adalah satu dari empat kasus yang telah dilaporkan ke DKPP,” katanya.
Sementara kasus lainnya yang telah dilaporkan adalah kekerasan seksual yang dilakukan Ketua KPU Manggarai Barat, dan aduan kekerasan berbasis gender oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam proses pemeriksaan.
DKPP RI menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian total Hasyim Asy’ari ini berlaku setelah putusan tersebut dibacakan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ant/ala/bil/ham)