Jumat, 22 November 2024

Komisi Pendidikan DPR Menilai Pencabutan Pramuka sebagai Ekskul Wajib Sekolah Kebablasan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Saiful Huda Ketua Komisi X DPR RI. Foto: dpr.go.id

Syaiful Huda Ketua Komisi X DPR RI menilai kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib sekolah sudah berlebihan atau kebablasan.

Menurutnya, Pramuka harus tetap ada di sekolah sebagai salah satu alternatif untuk membentuk karakter pelajar yang sesuai dengan Pancasila.

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melanjutkan, klausul kegiatan ekskul Pramuka bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi.

Oleh karena itu, penyelenggara sekolah, peserta didik, mau pun tenaga pendidik berkewajiban untuk menyelenggarakannya merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan.

Di sisi lain, Huda menekankan para pelajar tidak dipaksakan untuk mengikuti pramuka, mereka memiliki opsi untuk mengikuti atau tidak.

“Dipilihnya Pramuka sebagai ekskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta Tanah Air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi,” paparnya.

Lebih lanjut, Huda bilang Pramuka merupakan salah satu ekstrakulikuler yang bisa menghalau pelajar dari aktivitas negatif, terutama paparan media sosial yang membuat para pelajar tidak aktif untuk melakukan kegiatan fisik.

“Jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara? Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut ekskul karena hanya bersifat sukarela,” tandas Huda.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut Pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan tersebut ditandatangani tanggal 25 Maret 2024, dan mulai berlaku tanggal 26 Maret 2024.

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Tapi, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

UU Nomor 12 Tahun 2010 juga menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs